SAMPIT – Maman, seorang petani di Desa Tanjung Harapan ditangkap anggota Polsek Antang Kalang lantaran nyambi berbisnis narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi mengatakan, lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap dikediamannya di Jalan Garonggang, Rabu, 29 Juni 2022.
“Saat itu pelaku berada di dalam rumahnya. Ketika digeledah yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan 10 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,24 gram,” katanya, Kamis 30 Juni 2022.
Selain itu, polisi juga menyita 1 pak Plastik klip, 1 timbangan digital, 1 buah potongan sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit telepon seluler.
“BB tersebut semua diakui milik terlapor. Uang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Dirinya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut polisi berpangkat dua balok emas ini.
Kasus ini masih dalam pendalam pihak kepolisian setempat untuk mengetahui darimana dan siapa barang haram itu didapatkan tersangka.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post