SAMPIT – Empat orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipolisikan oleh PT KMA lantaran telah mencuri ribuan kilogram buah kelapa sawit. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson mengatakan, dua dari empat tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri (HD dan YA). NP bekerja sebagai petani dan JN sebagai mekanik.
Aksi pencurian itu dilakukannya di siang hari, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu Satpam sedang melakukan patroli rutin. Diperjalanan, mereka melihat seorang pria (NP) yang bukan karyawan perusahaan sedang mengendarai motor dan membawa alat angkut (obrok). Pria tersebut dihentikan untuk dimintai keterangan.
NP mengaku hendak mengambil buah sisa panen di lahan HGU PT KMA Tengah yang berada di Blok A 89/90. Satpam pun bergegas ke lokasi dan melihat ada tumpukan tandan buah kelapa sawit, dan beberapa orang sedang panen menggunakan dodos.
“Total keseluruhan sebanyak 401 janjang dan berat sebanyak 4.200 kg. Atas kejadian tersebut pihak PT KMA mengalami kerugian material sebesar Rp 11,6 juta. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Uberson.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post