PALANGKA RAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pria ini ditangkap dirumah kediamannya di Palangka Raya, Senin, 27 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. “Yang melaporkan ini warga sekitar, setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu bercerita kepada lingkungan sekitar,” terang Ronny, Selasa 28 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap jika aksi bejat yang dilakukan pria berusia 38 tahun itu sudah berlangsung sejak 2021 dan terjadi sebanyak 10 kali.
Aksinya itu dilakukan dengan masuk ke dalam kamar korban dan merayu untuk diajak berhubungan badan. “Korban tidak bisa menolak karena tidak memiliki keluarga lain. Pelaku pernah menikah sebanyak empat kali. Korban adalah anak dari pernikahan pelaku dari istri pertama,” beber polisi berpangkat satu emas ini.
“Korban kami berikan pendampingan, baik itu untuk psikologis dan kedepannya. Koordinasi sudah kami lakukan dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial. Sementara untuk pelaku saat ini sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif,” jelasnya.
(asp/matakaltebg.com)
Discussion about this post