PALANGKA RAYA – Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kota se Kalteng. Kegiatan hybrid ini terpusat di Ballroom Royal Global Hotel, Palangka Raya, Selasa 28 Juni 2022.
Yuas menambahkan pada Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.
“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat; dan Sosial,” tutur Yuas.
Yuas menjelaskan, manfaat monitoring penyelenggaraan SPM Kab/Kota di Kalteng adalah untuk: Satu: Mengetahui peta penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota se-Kalteng; Dua: Mengetahui tingkat kesesuaian penerapan SPM dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Tiga: Mengetahui tingkat kesesuaian perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penerapan SPM di Kab/Kota; Empat: Mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang dihasilkan dari penerapan SPM di Kab/Kota; dan Lima: Mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kab/Kota yang dialokasikan dalam program dan kegiatan penerapan SPM.
Sementara itu, Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sapto Nugroho yang dibacakan oleh Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono menyampaikan bahwa tujuan monitoring penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng adalah menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Besar harapan kami kiranya acara kita ini mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Kab/Kota di wilayah Kalteng dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik kepada masyarakat melalui penerapan SPM di seluruh urusan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tandas Eko.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post