SAMPIT – Seorang bandar sabu akhirnya tidak bisa berkutik lagi setelah tertangkap oleh anggota Polsek Ketapang. Bandar sabu berkedok buruh harian lepas ini ditangkap dengan barang bukti yang cukup fantastis, yakni sabu seberat 100,71 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan, pria berinisial AL alias AR itu ditangkap dikediamannya di Jalan Bumi Asri Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat, 24 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
“Dari rumah pelaku kami menemukan sabu sebanyak 9 paket. Satu paket besar ditemukan di dalam kamarnya, beratnya sekitar 68,37 gram. Delapan paket lainnya seberat 32,34 gram yang ditemukan di belakang pintu dapur, bagian luar rumah,” ucap Kapolsek Ketapang.
Saat ditangkap, pria berusia 36 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait dari mana dan siapa barang haram itu didapat pria berbadan kurus dengan tinggi sekitar 167 tersebut, aparat kepolisian masih belum memberikan jawaban. Pihak Korps Bhayangkara ini sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Kasus ini masih kami tangani. Kami akan tindak tegas semua pelaku kejahatan, terlebih narkoba. Kami akan berusaha memberantasnya. Namun kami juga perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Hal yang paling mudah adalah dengan cara tidak terlibat dalam segala jenis narkoba,” tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kotim ini.
(SHB/MATAKALTENG.COM)
Discussion about this post