SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran dalam distribusi elpiji subsidi tiga kilogram. Di sisi lain, Pemkab juga kesulitan mengawasi penyalurannya karena sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kotim Wim RK Benung melalui Sub Bagian SDA dan Lingkungan Hidup Rachmadan. Dia mengatakan, satuan petugas (satgas) pengawasan sudah dibentuk dengan melibatkan aparat hukum dan SOPD terkait.
Satgas pengawas sebanyak 16 orang yang bertugas mengawasi peredaran penjualan gas elpiji. Penanggung jawab tim tersebut adalah Bupati Kotim, Ketua DPRD Kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, dan Kejari Kotim.
”Kami hanya melakukan pengawasan, sedangkan penindakannya tetap harus dari Pertamina,” kata Rachmadan.
Menurutnya, distribusi gas elpiji memang harus dilakukan pengawasan secara rutin. Namun, sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala terkait itu.
”Selama ini pengawasan memang tidak berjalan maksimal karena SDM yang terbatas dan untuk menangani persoalan elpiji memang harus ada tim khususnya. Karena persoalan elpiji ini hampir terjadi sepanjang tahun dan kasusnya terus berulang,” katanya.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post