SAMPIT – Akibat melawan hingga mengancam keselamatan petugas, seorang pria asal Sumatera yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Amanah Showroom, Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 , Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Bagus Atmaja mengatakan, pelaku berinisial AR tersebut merupakan spesialis pencuri mobil. Kurang dari satu bulan dari sekarang, pelaku sempat melakukan pencurian pikap di daerah Simpang Sebabi.
Kasus ini terungkap berawal laporan pemilik Showroom yang kehilangan dua unit mobil. Menindaklanjuti hal itu, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan menabrakan kendaraannya ke arah petugas. Mendapati hal itu, petugas langsung memberikan peringatan tembakan ke udara, namun tidak dihiraukan olehnya. Dengan terpaksa aparat mengambil tindakan terukur dan terarah, hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku berada di Amanah Showroom saat tidak ada penjaganya. Pelaku pun mengambil alat-alat yang memang kerap kali ia gunakan untuk mencuri, berupa 1 buah kunci inggris, 2 buah potongan besi bulat bekas kunci yang telah dipipihkan bagian ujungnya hingga menyerupai anak kunci.
“Kunci inggris untuk memukul kunci gembok di amanah showroom dan setelah berhasil membuka gemboknya, pelaku masuk kedalam dan berhasil menemukan 2 buah kunci mobil beserta STNK nya. Kemudian pelaku kembali menutup pintu showroom dan pergi dari lokasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” sebutnya.
Polisi berpangkat dua melati emas ini melanjutkan, tidak berapa lama, pelaku datang ditemani adiknya berinisial AY. Pelaku minta diantarkan ke lokasi dengan dalih kepada AY akan memindahkan mobil hasil tarikan. Awalnya AR mengambil pikap Grand Max lalu disembunyikan di Jalan Bawi Jahawen. Kemudian kembali mengambil mobil Suzuki APV dan disembunyikan di daerah Tanah Mas.
“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post