PALANGKA RAYA – Guna memberikan perlindungan dan payung hukum bagi para peladang tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalteng.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Muhajirin yang menyebutkan bahwa di dalam perda dan pergub tersebut telah diatur tata cara membersihkan lahan dengan kearifan lokal.
“Meskipun demikian para peladang ini harus tetep memahami secara keseluruhan Perda dan Pergub tersebut, sehingga dapat mengetahui kriteria seperti apa saja yang dinilai tepat saat membersihkan lahan dengan kearifan lokal,” sebut Wakil rakyat Kalteng, daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Minggu 19 Juni 2022.
Muhajirin juga berharap peran serta semua pihak, khususnya aparatur pemerintah di kecamatan, kelurahan dan desa, agar secara aktif menghimbau masyarakat ataupun peladang, untuk membuka lahan dengan arif dan bijaksana.
Dia menilai peran aparatur negara penting dalam hal ini, karena mereka memiliki kewenangan untuk mengingatkan dan mengimbau untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar pada saat musim kemarau panjang.
“Apabila sedang musim kemarau panjang, hendaknya masyarakat, khususnya petani dan peladang tradisional, tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya bencana kabut asap, yang justru merugikan semua pihak,” jelas Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu.
Muhajirin berharap agar kedepannya masyarakat juga diajak dan dibina dalam hal pengelolaan lahan secara menetap, agar hasil produksi Padi ataupun sayuran bisa lebih baik dan lebih maksimal.
“Kalau lahan dikelola secara menetap, maka lahan akan terawat dan terjaga dengan baik. Hasilnya juga akan pasti lebih maksimal. Pemerintah pun mudah memberikan bantuan dan pembinaan dalam suatu wadah perhimpunan kelompok tani,” demikian Muhajirin.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post