SAMPIT – Ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) dilantik secr langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Pada kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu meminta kepada pejabat yang baru dilantik tidak meminta pindah tugas.
“Jangan minta pindah setelah beberapa bulan pelantikan ini, apalagi banyak cewek dengan alasan mendekati orangtua. Karena waktu diangkat ada perjanjian 10 tahun,” katanya, Senin 13 Juni 2022.
Lanjutnya, saat melamar mereka telah mengetahui resikonya apabila mengajukan pindah sebelum masa tugas 10 tahun. Sebelumnya mereka telah menandatangani perjanjian atau kontrak. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar mereka mencintai pekerjaan yang telah menjadi tanggungjawabnya saat ini.
“Kalau belum 10 tahun, tidak bisa pindah, tidak ada alasan. Alasan mau dekat atau kangen dengan orangtua karena di pelosok, tidak ada listrik atau signal, sehingga tidak bisa komunikasi. Tenang kami Pemerintah Daerah akan mengupayakan paling lambat 2023 tidak ada desa yang blank spot. Padahal waktu melamar sudah tahu resikonya. Makanya cintai pekerjaan sehingga tidak beban saat menjalaninya sekalipun itu di pelosok sana,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, total pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 138 orang.
“Itu terdiri dari pejabat fungsional dan mereka sudah menduduki jabatan yang dilamar waktu CASN lalu, mereka diantaranya guru dari Dinas Pendidikan,kemudian pegawai BKPSDM, Dinas Pertanian, Inspektorat, Setda, RSUD dr. Murjani Sampit dan Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Setelah dilantik mereka wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya, paling lambat tiga tahun. Mereka yang dilantik merupakan CASN dari formasi 2020 lalu ditetapkan sebagai ASN tahun 2021 dan dilantik pada hari ini.
“Sedangkan kalau mengajukan pindah itu syaratnya setelah 10 tahun. Karena perjanjian sesuai Permenpan itu minimal mengabdi di tempat yang dilamar. Kalau kurang dari itu tidak bisa. Kecuali untuk mengisi jabatan tertentu baru bisa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post