PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan kepada seluruh pimpinan daerah agar segera berkoordinasi dengan semua stakeholders, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak di wilayahnya sehingga ancaman tersebut tidak berdampak pada ketersediaan hewan kurban dan kesehatan masyarakat Kalteng.
Demikian untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak yang akan dipotong pada idul Adha 9 Juli 2022 mendatang.
“Gubernur telah meminta bupati/wali kota se-Kalteng untuk mengamankan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK),” ujar Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa 7 Juni 2022.
Imbauan itu disampaikan Lebih melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng tertanggal 2 Juni 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Edy menambahkan meningkatnya frekuensi lalu lintas hewan untuk memenuhi kebutuhan daging dan hewan kurban menjelang Idul Adha maka dirasa perlu untuk diatur dengan panduan SOP.
“Menjelang Idhul Adha tentu kebutuhan hewan kurban banyak diperlukan, berkenaan dengan itu Gubernur sudah memberikan arahan dan masukkan kepada dinas terkait dinas teknis bahwa mereka harus mendapatkan apa namanya kemarin diberikan surat legitimasi hewan sehat, sertifikasi,” ujar Wagub.
Beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut di antaranya hanya hewan dan produk hewan sehat yang dilalulintaskan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan harus memiliki surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan dan Rekomendasi Pengeluaran dari daerah asal. Serta setiap hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan harus membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani Pejabat Otoritas.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post