BUNTOK – Melalui laporan masyarakat yang langsung memberikan informasi kepada Kapolres Barito Selatan (Barsel) melalui Whatsapp ‘centang biru’ dan call center 110, jajaran Polres Barsel kembali mengamankan dua budak sabu berinisial M dan R secara bersamaan di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), 24 Mei 2022, pukul 00.30 WIB.
“Kami telah mengamankan dua budak sabu dengan Barang Bukti (BB) 1 paket narkotika jenis sabu seberat 98,94 gram, kantong plastik, dua unit ponsel, mobil daihatsu xenia berwarna silver, uang Rp 200 ribu,” jelas Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat memimpin press rilis, kamis, 2 Juni 2022.
Untuk itu, kapolres yang akrab dengan awak media tersebut mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang turut membantu untuk memberantas narkotika di kabupaten bertajuk ‘Dahani Dahanai Tuntung Tulus’ tersebut. “Saya beserta jajaran mengucapkan terimakasih kepada masyarakat barsel yang turut mendukung. Kami akan sikat terus peredaran narkotika,” terangya
Menurut Kapolres, ini baru satu kelompok yang tertangkap, bagaimana jika sabu ini sempat beredar di Barsel, berapa banyak masyarakat yang akan menerima dampak buruk dari efeknya ke depan. Para pelaku telah ditetap sebagai tersangka dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman kurungan penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sekali lagi saya mengakui peran aktif masyarakat barsel disini,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post