KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan jika Kabupaten Seruyan saat ini sangat memerlukan keberadaan regulasi atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah setempat.
Ia mengatakan, beberapa tahun yang lalu pihak eksekutif sudah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Perusda tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan. “Beberapa tahun lalu kita sudah sampaikan. Karena memang keberadaan produk hukum tersebut sangat kita perlukan,” katanya, Kamis 19 Mei 2022.
Dijelaskannya, perda tersebut ada kaitannya dengan keberadaan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir yang pada saat sepertinya sudah ada aktivitas bongkar muat.
“Kita perlu membuat perda terkait kerja sama dengan pihak terkait karena dari situ kita masih bisa memungut pajak ataupun hal lainnya yang bisa kita libatkan dalam sektor perikanan salah satu di sentra IKM tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dengan Perusda tersebut ada kemungkinan juga akan bekerja sama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seruyan terkait dengan replas.
“Saya yakin nanti dari situ mungkin kita akan dapat Rp5.000 atau Rp10.000 pertonnya maka itu akan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Maka dari itu, saya berharap agar regulasi tersebut dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat Bumi Gawi Hatantiring,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post