NANGA BULIK – Jumlah tenaga kerja di Kabupaten Lamandau berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, tercatat 15.221 orang. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh pekerja dari luar daerah yang mengadu nasib di sektor perkebunan.
“Sekitar 75 persen para pekerja tersebut masih berstatus sebagai warga luar daerah Kabupaten Lamandau, rata-rata mereka bekerja di sektor perkebunan,” ungkap Kepala Disnakertrans Lamandau, Atie Dieni, Kamis 12 Mei 2022.
Ditambahkannya, perusahan yang telah mendaftarkan para pekerjanya tersebut berasal dari 25 perusahaan perkebunan sawit, perusahaan HPH dan pertambangan yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Lamandau
Terkait ledakan pekerja yang datang pasca mudik lebaran, Atie mengaku belum mendapat laporan. Namun, sejauh ini Ia menyebut jika belum ada persoalan signifikan terkait masuknya pekerja dari luar daerah.
“Kalau disini (Kabupaten Lamandau) masih banyak lowongan pekerjaan non skill (pekerja kasar). Kondisi ini malah berbanding terbalik dengan kota besar yang lebih cenderung memerlukan pekerjaan dengan keterampilan tertentu,” ujarnya.
Atie menyebut, persoalan para pekerja di Lamandau lebih didominasi terkait perlindungan jaminan kesehatan. Menurutnya, dari hasil sinkronisasi data dengan BPJS Cabang Nanga Bulik, ada selisih 7.700 orang.
“Masih ada 7.700 orang belum tercover atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh perusahaan terkait. Selain pekerja lokal (WNI), di Kabupaten Lamandau ada 61 orang tenaga kerja asing (TKA/WNA),” sebutnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Nanga Bulik, Dwi Setiawan mengungkapkan, kendala di lapangan masih ada sebagian besar karyawan yang bertahan menggunakan BPJS kelas 3 penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, para pekerja tersebut sudah menjadi karyawan perusahaan, baik karyawan tetap maupun harian. Dirinya berharap hal ini bisa diubah, karena penerima bantuan iuran pemerintah adalah khusus untuk warga tidak mampu. “Yang tidak berhak, jangan memakai hak orang lain, karena akan menjadi beban pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, jika masyarakat mampu diharapkan mendaftar secara mandiri dan membayar iuran dengan rutin. “Bagi karyawan perusahaan jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkannya dan bagi warga tidak mampu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya,” tegasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post