KUALA KAPUAS – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diselenggarakan guna memberi kesempatan kepada putra putri terbaik dari desa maupun lainya untuk ikut membangun wilayahnya. Masyarakat yang ingin maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) tidak akan dikenakan biaya pendaftaran.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia Pilkades kabupaten dan Dinas PMD Kapuas terkait pelaksanaan Pilkades di 155 desa. “Saat RDP, ada isu bahwa pendaftaran Calon Kades dipungut biaya. Kami tegaskan, tidak ada pungutan,” kata Lawin selepas RDP, Senin, 9 Mei 2022.
Lanjutnya, pernyataan itu juga sudah dipertegas oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas. Legislator Partai Hanura tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak panitia dan Dinas PMD Kabupaten Kapuas karena tahapan-tahapan Pilkades kini sudah berjalan. “Adanya kebijakan terkait rekomendasi tokoh masyarakat, juga menjadi perhatian kami,” ujar Lawin.
Lanjut dia, surat rekomendasi dari tokoh masyarakat, ulama setempat menjadi pertimbangan untuk ditiadakan, karena akan menjadi tidak netral atau keberpihakan. Dalam RDP tersebut juga dibahas berbagai macam informasi-informasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan tahapan Pilkades serentak yang rencananya digelar bulan Juli mendatang.
(Gia/matakalgeng.com)
Discussion about this post