SAMPIT – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang turun membuat para pengusaha dan petani sawit menjerit. Bahkan salah seorang pengusaha kelapa sawit yakni Pardamean Gultom juga meminta Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) segera menindaklanjuti arahan Kementerian Kehutanan (Kementan).
Yang diketahui, arahan tersebut sesuai Surat Edaran sudah yang ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil dan terbit 25 April 2022. Dan salah satu poinnya, turunnya harga TBS secara sepihak sebesar Rp 300 hingga Rp 1.400 per Kg, berpotensi melanggar Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Kami mendorong agar Bupati Kotim melakukan intervensi harga kelapa sawit di pabrik. Karena ketentuannya jelas dan tegas. Bagi siapa yang melanggar harus ditindak tegas. Dengan kejadian seperti ini, justru dibuat-buat alasan menurunkan harga di tingkat petani untuk harga TBS,” kata Gultom, Jumat 6 Mei 2022.
Lanjutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pengusaha kelapa sawit yang selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS (perkebunan kelapa sawit).
“Saya khawatir dengan lajunya penurunan harga TBS. Bila tidak segera ditindaklanjuti untuk membuat kebijakan oleh pemerintah, bukan hanya bagi petani sawit yang akan terdampak, namun juga usaha dan aktivitas yang berkaitan langsung dengan sawit juga akan terdampak,” tegasnya.
Diketahui, penurunan harga TBS merata terjadi di seluruh daerah. Berdasarkan informasi sesama petani, penurunan harga TBS mulai terjadi sejak Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kebijakan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post