SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Zakat Fitrah, Mal, Infaq dan Shadaqah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat pada tahun ini.
“Dalam rangka meningkatkan amaliyah di bulan Ramadan 1443 Hijriah, kami mengimbau kepada ASN serta karyawan-karyawati yang beragama muslim untuk menunaikan zakat sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang kami buat,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 26 April 2022.
Berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam SE Bupati Kotim untuk Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh ASN sebanyak 2,8 kg beras per jiwa melalui Masjid, Mushola maupun langgar. Sedangkan untuk infaq shadaqah yang dikeluarkan bagi tenaga kontrak sebesar Rp 10 ribu, Golongan I Rp 20 ribu, Golongan II Rp 30 ribu, dan Golongan III sebesar Rp 50 ribu.
“Sedangkan untuk Golongan IV Infaq yang harus dikeluarkan sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu untuk pimpinan. Ini semua sudah tertuang pada SE yang saya keluarkan,” imbuhnya.
Zakat Fitrah ASN itu dikoordinir oleh UPZ Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun organisasi profesi yang ada di wilayah setempat. Kemudian akan ditransfer ke rekening milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotim.
“Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat) dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat disalurkan sebaik-baiknya, membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh,” harap Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post