SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pihaknya meminta agar Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) membantu melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia.
Hal itu ujarnya, untuk membantu pembuatan akta kematian yang sekarang sudah diwajibkan guna menghindari data penduduk ganda dan pendataan penduduk terus tersinkronisasi, karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menganggap mengurus akta kematian bukanlah suatu hal yang penting.
“Kami telah menyurati camat, lurah, dan kepala desa agar dapat membantu melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia. Karena dalam proses pengurusan akta kematian umumnya salah satu syarat pembuatan harus dapat membubuhi tanda tangan dari pihak kepala desa maupun pihak kelurahan setempat, di mana yang bersangkutan berasal,” jelasnya, Selasa 26 April 2022.
Diketahui, sejak September 2021 hingga sekarang, Disdukcapil Kotim sudah menerbitkan sebanyak 3.654 akta kematian. Namun dalam prosesnya, kadang masih ada warga yang jauh-jauh ke Kota Sampit, ternyata belum dapat melengkapi tanda tangan pihak kades/kelurahan sehingga pembuatan tertunda.
“Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena kami akan membuat kebijakan yang akan mempermudah segala urusan proses pembuatan akta kematian. Kalau memang daerahnya jauh, saya sudah berikan kemudahan tanda tangan lurah akan saya berikan paraf dan terpenting semua biaya pengurusan akta kematian gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang mendapati ada pungutan dalam pengurusan akta kematian ia menegaskan hal itu tidak pernah diminta pihaknya, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap adanya calo.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post