SAMPIT – Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan zakat fitrah. Yakni berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 3197/Kw.15.5/5-b/BA.00/04/2022 tentang Himbauan Menunaikan Zakat Fitrah.
Serta berdasarkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng Nomor : 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah, BAZNAS, Ormas Islam dan Perwakilan Tokoh Agama Islam di Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1443 H/2022 M.
“Berdasarkan hal itu, maka menghasilkan keputusan yakni, pertama, Zakat Fitrah adalah makanan pokok dengan kadar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram. Kedua, Kadar Fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons (ons metrik belanda). Ketiga, Zakat Fitrah bisa diuangkan,” ujar Kepala Kemenag Kotim, Elly Saputra, Rabu 20 April 2022.
Disebutkannya, Zakat Fitrah jika diuangkan maka dapat mengikuti ketentuan yaitu untuk harga beras terendah Rp 9.500 per kilogram maka nilai zakat per jiwanya Rp 26.600 setara dengan 2,8 kilogram sesuai kewajiban.
“Untuk harga beras menengah Rp 12.500 per kilogram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 35 ribu. Sedangkan harga beras tertinggi Rp 18 ribu maka nilai zakat per jiwanya Rp 50.400, dan harga beras khusus Rp 25 ribu maka nilai zakat per jiwanya Rp 70 ribu,” ungkapnya.
Kemudian pada poin terakhir lanjutnya, seluruh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus melaporkan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) kepada Kantor Kemenag Kotim sebagai bahan laporan kepada Kantor Wilayah Kemenag Kalteng.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post