SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan komplotan pencuri motor di Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu, 17 April 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Atmaja dan Kapolsek Baamang AKP Angga mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan warga Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang yang kehilangan motor Honda CRF 150 cc KH 5815 QG, Minggu, 10 Maret 2022.
“Dari laporan warga itulah kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah berkat upaya Unit Reskrim Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotim, kasus ini berhasil terungkap. Ada dua orang pelaku yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni HC dan RI,” kata Kapolres Kotim, Selasa, 19 April 2022.
Kasus ini terungkap setelah personel mendapatkan informasi adanya orang yang menjual motor dengan jenis yang sama namun tanpa dilengkapi surat lengkap. Personel pun bergerak menuju lokasi yang telah dijanjikan di penjual yang tidak lain adalah HC. Saat diperiksa, ternyata benar kendaraan roda dua yang dijual itu merupakan korban Junaidi. HC pun langsung dibekuk.
Setelah itu, barulah RI turut dibekuk. Saat diperiksa dikediamannya masing-masing, petugas menemukan dua unit motor yng diduga hasil curian. Di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat ditemukan motor Scoopy warna merah, dan di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah ditemukan motor KLX.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian motor CRF pada dini hari. Kuda besi tanpa terkunci stang maupun kunci ganda ini terparkir di depan barak yang sewa korban. HC bertugas mengambil motor tersebut, sementara RI mendorongnya menggunakan motor NMax. Saat berada dilokasi aman, mereka merusak kunci agar motor yang mereka curi ini bisa menyala.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Maraknya pencurian motor, Polisi berpangkat dua melati emas ini mengimbau agar pemilik kendaraan selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
“Usahakan diparkirkan di tempat yang aman. Kunci stang, dan jika bisa, berikan kunci ganda. Saat memarkir kendaraan pun jangan sampai lupa mencabut kuncinya. Mending kita lebih waspada, jangan berikan celah sedikitpun untuk pelaku,” pesan Sarpani.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post