SAMPIT – Pertemuan penyampaian klarifikasi oleh Asisten I Setda Kotim, Diana Setiawan yang diduga telah melecehkan lembaga DRPD Kotawaringin Timur (Kotim) berujung pada rekomendasi oleh pihak DPRD agar yang bersangkutan di bebas tugaskan dari jabatannya sekarang ini.
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan dalam kesimpulan, pihaknya mengeluarkan dua rekomendasi atas kesepakatan semua Anggota DPRD Kotim yang dalam hal ini disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi.
“Rekomendasi pertama kami minta Asisten I untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka baik di media sosial, cetak dan elektronik serta permohonan maaf secara tertulis. Dan kedua, kami minta kepala daerah untuk menonaktifkan dari jabatan sekarang ini,” ujarnya, Senin 18 April 2022.
Sementara itu Diana Setiawan akan mengikuti aturan yang berlaku dan siap menerima sanksi yang akan diberikan kepada dirinya. Karena ia mengakui bahwa apa yang disampaikan telah salah dan ia melakukan kekhilafan.
“Untuk non job tidak serta merta langsung hari ini bisa dibebas tugaskan, namun ada prosesnya. Mungkin nanti setelah rekomendasi dikeluarkan saya akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu jadi ada tahapannya. Dan saya siap mengikuti alurnya,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Bupati Kotim Irawati menyebutkan, Bupati Kotim akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, untuk pemberian sanksi ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Nanti Bupati yang akan mempertimbangkan sanski untuk Asisten I Diana Setiawan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, bahwa yang bersangkutan akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Sementara berapa lama yang bersangkutan baru bisa di bebas tugaskan tergantung dari lamanya pemeriksaan.
“Kita tidak bisa memastikan kapan, itu tergantung dari pemeriksaannya berapa lama,” ujarnya.
Terpisah Ary Dewar selaku Ketua Fraksi Gerindra mengatakan, jika yang bersangkutan tidak di non jobkan pihaknya dari fraksi Gerindra tidak akan menghadiri RDP-RDP yang kedepannya dilakukan.
“Biarkan saja dia RDP sendiri, karena menurutnya RDP tidak berguna dan hanya pemerintah daerah yang eksekutornya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post