PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni berharap pemerintah dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pemerintah sendiri telah mengatur pembayaran THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
“Tentu kami mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh THR pada karyawan atau pekerja,” ungkap Jumatni, Jumat 15 April 2022. Jumatni juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.
Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit. Sebab itulah pemerintah harus pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung atau berdalih mengalami kondisi keuangan yang sulit, sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
“Karena ini sudah menjadi ketentuan, senang tidak senang atau suka tidak suka, maka setiap perusahaan harus menjalankannya. karena apabila ada pelanggaran, maka perusahaan harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegasnya. Seperti yang diketahui saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19.
Karena itu, perusahaan, khususnya yang ada di Kota Palangka Raya agar dapat mempersiapkan pembayaran THR untuk karyawan atau pekerjaannya. “Ibarat kata tidak ada alasan lagi untuk memangkas THR. Karena THR adalah hak karyawan atau pekerja, dan wajib dibayar penuh 100 persen,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post