TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta penduduk yang sudah berdomisili lebih 1 tahun di daerah setempat diminta segera mengurus surat kepindahannya.
Hal tersebut guna meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil, Muslim Raharjo, Kamis 14 April 2022.
“Mohon dapat mengurus administrasi kependudukannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,” katanya.
Dijelaskan, bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya diharapkan segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.
“Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” jelas Muslim. Dia juga telah meminta jajarannya untuk membantu masyarakat, asalkan surat-menyurat yang dibawa telah memenuhi aturan untuk memudahkan proses administrasinya.
(as/mataKalteng.com)
Discussion about this post