KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat saat ini sudah mulai memberlakukan sistem sewa terhadap alat mesin pertanian (alsintan) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Untuk alsintan yang bisa dimanfaatkan oleh para petani, jadi memang kita sudah tidak menggunakan sistem hibah lagi, tapi pakai sistem sewa,” kata Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, Sabtu 9 April 2022.
Ia menjelaskan, adapun pihak-pihak yang bisa menyewa alsintan tersebut bisa perorangan, kelompok tani (poktan), gabungan kelompom tani (gapoktan) ataupun Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
“Silahkan kalau mau menyewa datang langsung ke DKPP, nanti temui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian kita untuk mengisi formulir dan kontrak untuk sewanya,” ujarnya.
Disebutkanya, bahwa Kabupaten Seruyan menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menerapkan sistem sewa untuk alsintan bagi para petani. “Kita satu-satunya di Kalteng, karena selama inikan biasanya untuk alsintan itu pakai sistem hibah,” tambahnya.
Disamping itu, salah satu syarat pasti yang harus disiapkan jika hendak menyewa alsintan tersebut adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dari situ nanti kita akan tahu lahannya di mana, lalu kita ada surat pernyataan mutlak agar jangan sampai setelah dipinjamkan alsintan tersebut malah dijual,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post