KUALA PEMBUANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima secara langsung secara simbolis oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Argiansyah dan jajaran pihak terkait lainnya di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu 6 April 2022.
“Saya berharap hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana oleh parpol ini mendapatkan hasil yang maksimal atau sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya di Kuala Pembuang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat kesalahan administratif dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol agar dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalteng ini juga akan dijadikan acuan dalam rangka perbaikan pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan pada tahun berikutnya.
Dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengucapkan terima dan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan keuangan bantuan untuk parpol tersebut khususnya BPK RI Perwakilan Kalteng yang berperan sebagai eksternal kontrol. Selain itu, dirinya juga mengucapkan selamat kepada 10 parpol atas hasil yang diraih dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol tahun 2021.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat untuk kita semua dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya parpol dan mendapatkan hasil serta kinerja maksimal dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menuju Seruyan sehat, aman dan sejahtera,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post