KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memfasilitasi mediasi antara salah satu tenaga kerja yang merasa dirugikan akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Tapian Nadenggan.
Ia mengatakan, setelah sebelumnya sudah dilakukan mediasi selama kurang lebih dua bulan dan belum menemukan solusi. “Dan alhamdulillah berkah di bulan Ramadan, akhirnya hari ini permasalahan tersebut dapat terselesaikan,” katanya di Kuala Pembuang.
Kedua belah pihak baik itu dari tenaga kerja maupun pihak perusahaan sudah sama-sama sepakat dan mencapai kata damai serta tidak ada hal yang perlu dipermasalahan lagi. “Dengan asas musyawarah mufakat, kedua belah pihak telah menerima,” ujarnya.
Sementara itu, Adi Putra merupakan pihak tenaga kerja yang merasa dirugikan atas permasalahan ini mengungkapkan, bahwa dirinya sangat berterima kasih dengan Bupati Seruyan karena telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah sekitar pukul 10:00 WIB sudah beres. Sedangkan kasus yang diselesaikan yakni PHK sepihak, yang mana perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan saya pesangon sepeserpun,” katanya.
Setelah itu, dirinya langsung mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Seruyan. “Saya kerja di situ yang SKO saja terdaftar sudah 12 tahun. Alhamdulillah berkat peran dari Pak Bupati, meskipun tidak 100 persen tapi saya akhirnya bisa mendapatkan hak-hak saya. Makanya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Bupati,” ucapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post