PALANGKA RAYA – Pemerintah telah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini ditanggapi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf. Menurutnya kebijakan ini tidak tepat karena masih dalam keadaan ekonomi yang belum stabil dikarenakan dampak pandemi yang belum selesai.
“Kami tidak setuju dengan kebijakan kenaikan pajak satu persen, apapun alasanya mengingat masih dalam pemulihan ekonomi, walaupun berupaya beralih dari pandemi menjadi endemi. Saya mewakili masyarakat kenaikan pajak 1 persen ini akan berdampak ke bahan pokok lainya,” kata Wahid Yusuf Wakil Ketua Satu DPRD Kota Palangka Raya saat ditemui wartawan, Senin 4 April 2022.
Kemudian, Wahid Yusuf mengatakan sebetulnya setuju dengan kebijakan kenaikan pajak 1 persen namun momennya belum tepat sehingga untuk saat ini belum setuju. Dia menambahkan bahwa di sisi lain bahan pokok juga sedang mengalami kenaikan harga seperti minyak goreng, dan bahan bakar minyak (BBM).
“Saya sebenarnya setuju dengan kebijakan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini, tetapi momennya belum tepat sehingga untuk saat ini saya tidak setuju, karena mengingat BBM sudah naik bahan bahan pokok lainya juga naik,”
Wakil Ketua satu DPRD ini berpendapat agar pemerintah mengkaji dan mengevaluasi lebih dalam lagi tentang kenaikan pajak 1 persen dan supaya melihat situasi dan kondisi masyarakat jika akan menaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. “Walaupun niatnya bagus untuk menambah anggaran pemulihan yang akan dikembalikan ke masyarakat secara tidak langsung, tetapi untuk saat ini belum tepat,” pungkasnya
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post