BUNTOK – Besarnya dana desa membuat pengelola keuangan desa beserta aparat harus berhati-hati. Apalagi besaran dana desa itu ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, penggunaannya sangat rentan terjadi pelencengan dan ini perlu dikawal secara ketat dari dinas terkait maupun instansi lainnya,” kata Hermanes Senin 4 April 2022.
Ia mengatakan, hal tersebut sangat penting agar dalam penggunaan dana baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) yang mencapai miliaran bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa.
Selain itu pula penggunaan hendaknya kearah yang lebih prinsipil atau yang merupakan kebutuhan mendasar dari desa itu sendiri sehingga bisa dirasakan oleh masyarakatnya. “Tugas kita semua terutama DSPMD untuk terus mengawasi secara ketat penggunaan dana desa tersebut,” ucap dia.
Menurutnya, dalam pencairan dana itu juga ada ketentuan yang harus dijalani yakni seperti harus sesuai dengan RPJMdes, dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus untuk pembangunan jalan desa, ini harus koordinasi dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana lebih terukur dan hasilnya lebih baik.
“Masih banyak kebutuhan desa yang belum sempat terakomodir oleh pemerintah daerah karena keterbatasan dana oleh karenanya dengan adanya dana desa serta alokasi dana desa maka diharapkan bisa menutupi kebutuhan desa nya masing masing,” ungkapnya.
Dengan adanya dana desa maka diharapkan bisa dipergunakan seefektif mungkin.“Dan yang penting jangan sampai melanggar ketentuan yang ada, agar dalam pelaksanaannya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” pungkas Hermanes.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post