SAMPIT – Pemerintah terus melakukan upaya guna menangani pandemi Covid-19, tak hanya upaya dalam melakukan vaksinasi namun juga penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga mewajibkan beberapa syarat untuk masyarakat bepergian baik jalur darat, udara dan laut.
Khususnya untuk jalur udara, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, syarat terbaru untuk penerbangan yakni masyarakat dibebaskan dari syarat menunjukkan bukti tes RT-PCR atau rapid test antigen jika sudah melakukan vaksin booster atau dosis ketiga.
“Sementara bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin hingga dosis dua, maka berlaku syarat antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan masyarakat yanh baru melakukan vaksin dosis satu maka harus menyertakan RT-PCR 3×23 jam,” kata Kepala Bandara H Asan Sampit, Daverius Maarang, Senin 4 April 2022.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak bisa melakukan vaksinasi, maka harus menyertakan syarat surat keterangan RS pemerintah serta RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk anak usia di bawah enam tahun tidak wajib tes antigen atau RT-PCR.
“Aturan ini mulai diberlakukan di Kotim pada 5 April 2022 mendatang, yang mana selain berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 36 Tahun 2022 dan harus dipatuhi oleh seluruh bandara,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum merasakan pengaruh aturan terbaru tersebut lantaran belum mulai diberlakukan. Apalagi belum lama ini syarat tes antigen dan PCR sempat dihapuskan, sehingga lonjakan penumpang memang sempat terjadi karena masyarakat tidak lagi terbebani.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post