SAMPIT – Usai nongkrong di sebuah kedai yang berada di Jalan Sasudur, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta rupiah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda R Simangunsong mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya peristiwa ini diketahui oleh korban. Saat kejadian, korban tidak ada dirumahnya. Setelah pulang, korban melihat tas yang isinya terdapat perlengkapan kamera sudah tidak ada di dalam kamar. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke kami (polisi),” ucap Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Jumat, 1 April 2022.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku yang merupakan warga Dusun Seranau, Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim ditangkap aparat kepolisian setempat. Dijelaskan, pelaku berinisial IP saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya. Saat melihat korban meninggalkan rumah, pelaku pun langsung beraksi.
“Rumah korban tepat berada di seberang jalan tempat pelaku nongkrong. Pelaku mencuri dengan cara mengambil tas melalui jendela. Hanya tangannya saja yang masuk ke dalam rumah,” sebut Simangunsong.
Kini pemuda berusia 29 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 Ayat (2) Ke 3e tentang pencurian. Kasus ini terungkap lantaran pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencoba menjual barang hasil curiannya di akun media sosial, facebook.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post