SUKAMARA – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukamara perode 2019-2022 dilantik oleh Bupati Sukamara Windu Subagio di Gedung Gawi Barinjam, Jumat 22 November 2019.
Windu Subagio mengungkapkan bahwa muslim memiliki beberapa kewajiban membayar zakat namun bagi yang memiliki harta.
“Karena zakat adalah kewajiban bagi muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishobnya, zakat tersebut harus ditasyarufkan kepada delapan asnaf atau golongan yang telah ditentukan dalam Al-quran,” jelas Windu.
Windu Subagio menginginkan peran lebih besar dari Baznas Sukamara agar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan zakat oleh kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
“Pemkab akan sepenuh hati mendukung Baznas Sukamara da proaktif melakukan pembinaan yang meliputi fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya,” terang Windu.
Windu Subagio mengharapkan umat muslim di Sukamara untuk menunaikan zakat melalui infaq dan shodaqoh melalui Baznas.
“Untuk OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dildilingkungan Pemkab Sukamara yang belum terbentuk Unit Pengumpul Zakat atau UPZ segera berkoordinasi dengan Baznas,” tukas Windu.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post