PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran mengatakan pendidikan merupakan kerangka pembangunan nasional dan untuk mewujudkan itu diperlukan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan, yang salah satunya diwujudkan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar Pendidikan, melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
“SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Pendidikan merupakan jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal,” ujarnya melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kalteng, Nuryakin saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanan dan Pembangunan (Rakortekrenbang) Urusan Pendidikan Tingkat Kalteng Tahun 2022, dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pembangunan serta penyelarasan target Tahun 2023, Kamis malam.
Lebih lanjut disampaikan saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, pemerintah daerah dan juga para pemangku kepentingan bidang pendidikan harus bekerja lebih keras lagi.
Penyusunan perencanaan urusan Pendidikan akan sangat berperan penting untuk pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2021-2026, baik pada tatanan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Program, target, capaian, dan output di bidang pendidikan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus selaras, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan.
Rakortekrenbang Urusan Pendidikan tahun ini merupakan langkah penting dalam menyikapi isu-isu strategis terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Pendidikan, baik isu strategis Nasional maupun isu-isu strategis Daerah yang menjadi Program Strategis Daerah pada tahun 2023 sesuai RPJMD 2021-2026.
“Dalam Rakortek kali ini, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajak berbagai pihak pemangku kepentingan, secara khusus Pemerintah Kabupaten/Kota, agar dapat menyelaraskan, menyinkronkan, serta menyepakati terhadap indikator yang telah dimasukkan usulan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD),” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post