KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Tunjarsyah mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fokus pada pencapaian hasil dan dampak dengan proses pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Yang mana bertujuan untuk optimalisasi RANHAM pelaporan Indonesia dan forum nasional dan internasional.
“Yang mana kita berharap dalam perencanaan pembangunan daerah hendaknya mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perlindangan terhadap hak-hak asasi manusia,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 31 Maret 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sehingga dengan demikian dalam implementasinya tidak mengabaikan atau mengorbankan hak serta kepentingan masyarakat maupun kelompok-kelompok.
Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting untuk membentuk komitmen dalam upaya memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan yang diamanatkan dalam undang-undang yang mengatur tentang HAM. Dan hal tersebut terfokus pada empat kelompok sasaran yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang mengacu pada baseline dan situasi terkini hak kelompok rentan.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk kita laksanakan mengingat masalah HAM bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah karena HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Serta merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi harkat maupun martabatnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post