PALANGKA RAYA – Staf ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya, Kamis 31 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Herson menyampaikan berdasarkan dokumen RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Masih rendahnya peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19. Kemudian rendahnya ketaatan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan,” sebut Herson.
Lanjutnya menambahkan, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup seperti meningkatnya bencana hidro meteorologi yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir dan angin puting beliung di beberapa wilayah di Kalteng.
Maka dari itu, institusi lingkungan hidup harus mampu menjawab dan menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan lingkungan hidup tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, saling bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, serta dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan.
“Pelaksanaan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Serta pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Buatkan dan berikan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan di tingkat Provinsi, dan usulkan untuk mendapatkan penghargaan Kalpataru di Tingkat Nasional.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post