SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyediakan tempat pengaduan bagi pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengatakan pihaknya akan membangun posko yang nantinya juga digunakan sebagai tempat pengaduan itu.
“Pekerja yang menerima THR tidak sesuai atau tidak mendapat dari tempat kerjanya bisa mengadu di posko yang nanti akan kami dirikan. Di posko itu kami juga akan melakukan pengawasan,” katanya, Selasa 29 Maret 2022.
Posko itu akan didirikan sebelum lebaran Idul Fitri. Sehingga pihaknya dapat menampung laporan terkait dengan persoalan THR 2022. Apabila ada kendala dalam pelaksanaannya seperti dampak pandemi, maka segera dikomunikasikan ke Distransnaker Kotim, sehingga nanti akan dimediasi.
“Sementara ini kami persiapkan, karena masih cukup lama. Jadi masih panjang waktu pembayaran THR oleh perusahaan terhadap karyawan. Namun perusahaan setidaknya sudah menyiapkan juga sejak sekarang,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyurati sejumlah perusahaan. Guna mengingatkan mereka bahwa ada saksi jika tidak melaksanakan kewajiban terhadap karyawan.
Sementara bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR. “Harapan saya tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya agar tidak ada yang terkena sanksi. Dan THR dapat diterima oleh karyawan tepat waktu dan jumlah besarannya sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post