KUALA KURUN – Guna mempercepat pencapaian target vaksinasi covid-19, metode drive thrue dilakukan. Hal yang tidak terduga terjadi lantaran salah seorang pengendara sepeda motor kedapatan membawa narkotika golongan I buka tanaman jenis sabu. Pria berinisial MB seketika ditangkap oleh Satreskoba Polres Gumas, Jumat, 25 Maret 2022.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Sabtu, 26 Maret 2022, mengatakan, saat diberhentikan, pria berusia 42 tahun tersebut terlihat membuang benda yang dibungkus plastik warna hitam. Saat diperksa, didalam pelastik tersebut terdaapat sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 150,5 gram atau 1,5 ons.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” ujar Mantan Kapolsek Hanau ini.
Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post