KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan telah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah baru-baru ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, bahwa masyarakat menyambut baik kehadiran dari raperda tersebut.
“Saat kita melakukan uji publik itu, respon masyarakat sangat baik dan antusias menyambut hadirnya regulasi yang mengatur tentang pedoman penerbitan SKT adat ini,” katanya, Jum’at 25 Maret 2022.
Menurutnya, masyarakat memang sudah menunggu-nunggu kehadiran dari raperda ini terkait dengan masalah tidak bisanya SKT desa diterbitkan pada lahan kawasan hutan.
Maka dari itu, kedepannya yang akan menjadi solusi yakni SKT adatlah yang akan maju dan menyelesaikan permasalahan tersebut serta membantu memudahkan masyarakat.
“Artinya masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang pedomannya. Maka dari itu, memang raperda ini sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat Seruyan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post