NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Tiga orang pria berinisial MA (43), AR (35), dan CM (33) diamankan oleh petugas karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di Mess MBP Afdeling Suja Estate Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Kasatres Narkoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho, melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Aipda Sutrisno, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Waktu itu kami mendapatkan informasi bahwa ada satu unit kendaraan roda empat melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik. Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki yakni AR dan CM di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 18,” ungkap Sutrisno saat dikonfirmasi Selasa 22 Maret 2022.
Dirinya menambahkan, setelah menginterogasi serta dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, ternyata keduanya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan seorang laki-laki lain (MA) di Mess Tempat MA bekerja.
“Personil Satresnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan MA serta berhasil mengamankan satu paket sabu di dalam kamar MA yang disimpan didalam kotak handphone,” sebutnya.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian bong, korek api, handphone, kendaraan roda empat serta kotak handphone yang digunakan untuk menyimpan sabu. “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.
Terhadap tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post