KUALA KURUN – Acara pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang digelar pada Minggu, 20 Maret 2022, berubah menjadi peristiwa berdarah. Hal ini disebabkan adanya perkelahian yang berujung pada pembunuhan.
Kejadian ini bermula saat Joyo dan temannya datang ke pernikahan yang menyediakan hiburan organ tunggal. Joko dan temannya menenggak minuman keras sebelum berjoget di depan panggung musik. Saat pria berusia 35 tahun ini melihat Samuel (korban) joget diatas panggung, dirinya pun turut ke atas dan menantang korban.
Bak gayung bersambut, korban menerima tantangan itu. Namun saat itu hanya sebatas kata-kata. Pelaku lalu menyanyi, seketika itu korban turun dari panggung. Merasa tidak terima, pelaku lalu mengikutinya dari belakang, ketika dekat, pelaku langsung menusuk korban dengan belati.
“Melihat hal itu, pelaku turun panggung dan berjalan mendatangi arah belakang korban sambil memegang sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggang celana. Korban langsung meninggal dunia di TKP. Sementara pelaku melarikan diri,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Selasa, 22 Maret 2022.
Joyo merupakan warga Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat, sementara korban merupakan warga Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti sajam jenis badik. Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat membunuh korban adalah sakit hati karena handphone keponakannya dicuri korban.
”Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post