PALANGKA RAYA – Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 17/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, pelaksanaan PPKM di Kota Palangka Raya di perpanjang hingga 28 Maret 2022. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Harpriansyah yang mengatakan hingga saat ini Kota Cantik masih menerapkan PPKM Level 3.
“Kami sudah menerima salinan Inmendagri Nomor 17/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, dimana Palangka Raya masih menerapkan PPKM Level 3 sampai akhir bulan ini,” kata Januar, Jumat 18 Maret 2022.
Januar juga menambahkan, belum turunnya level PPKM di Kota Palangka Raya, salah satunya disebabkan fluktuasi kasus harian konfirmasi positif Covid-19 yang masih cukup tinggi. Disisi lain masih belum tercapainya 100 persennya pelaksanaan tracing terhadap data New All Record (NAR) oleh tim dari Dinas Kesehatan.
Artinya, sumber daya manusia yang ada di tim kesehatan saat ini dinilai masih kurang dalam menjalankan tracing, pada puluhan hingga ratusan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dengan kondisi demikian kata Januar, tim satgas akan terus turun ke lapangan guna menekan kasus sebaran Covid-19, dengan harapan mampu menurunkan PPKM ini hingga level 2 bahkan level 1. “Kami juga akan terus memperkuat operasi yustisi, serta memperkuat pemberian vaksinasi dosis 1, 2 ataupun booster,” tandas Januar.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post