PANGKALAN BUN – Suntari Alias Jabrik, Narapidana yang tersandung kasus narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, meninggal dunia, Kamis 14 November 2019, sekira pukul 18.30 WIB.
Suntari yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, akibat sakit lambung.
Kasi Binadik dan Giatja Peni Hadi Sutrisno mengatakan Suntari yang sudah menjalani separuh hukumannya di bawa ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, karena sudah beberapa hari belakangan mengeluhkan sakit pada bagian lambungnya.
Untuk memberikan perawatan lebih lanjut pihak Lapas Klas IIB Pangkalan Bun membawa Suntari ke rumah sakit, setelah dalam perawatan intensif rumah sakit kondisi Suntari semakin memburuk, dan akhirnya meninggal dunia pada hari Kamis 14 November 2019, sekira pukul 18.30 WIB.
“Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Suntari meninggal murni akibat sakit lambung yang dideritanya,” ujarnya, Jumat.
Saat penyerahan jenazah kepada keluarganya, istri almarhum Yanti mengikhlaskan kepergian suaminya, dan mengucapkan terima kasih kepada Lapas Klas IIB Pangkalan Bun yang telah merawat suaminya dengan baik.
“Saya ikhlas atas kepergian suami saya, terima kasih kepada Lapas Klas IIB yang telah merawat dengan baik suami saya selama sakit,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post