PALANGKA RAYA – Pemerintah telah resmi memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara. Bagi warga yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster tak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen.
Kepala Pelaksa (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, Falery Tuwan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19, tanggal 8 Maret 2022.
“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,“ jelasnya, Senin 14 Maret 2022.
Falery juga menambahkan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 3×24 jam. Sementara untuk rapid test antigen, sampel yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 atau dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada kesempatan ini Falery juga kembali mengingatkan masyarakat agar disipilin menerapkan protokol kesehatan, dengan melakukan 5M.
“Saya meminta kepada masyarakat tetap waspada, selalu menerapkan Prokes dengan menggalakkan Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sehingga bisa terhindar dari risiko terpapar Covid-19 demi memutus mata rantai penularan,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post