BUNTOK – Polres Barsel melaksanakan press release terkait kasus pembunuhan Sariah (52) yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan TKP di Desa Bipak Kali.
“Kita lakukan pengembangan kurang lebih 3 bulan dan berkat kerja anggota kita, kasus pembunuhan ini bisa terungkap,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi SIK., MIK, kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.
Adapun kronologis singkat dari kejadian tersebut, berawal dari sebuah hubungan antara tersangka dan korban yang telah terjalin cukup lama dan suatu ketika korban ada mengucapkan perkataan yang membuat ketersinggungan bagi pelaku, sehingga nekat melakukan penganiayaan sampai meninggal dunia,” jelas Kapolres Barsel.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Barsel. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta 351 ayat 3 yakni 7 tahun penjara.
(bry/matakalteng.com)
Discussion about this post