KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas mengambil sumpah janji sekaligus penyerahan surat keputusan kepada 113 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat 4 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Bupati Katingan mengatakan, pegawai yang telah diambil sumpah atau janji sebagai PNS agar berkomitmen dan tetap selalu taat kepada peraturan perundang-undangan menjalani tugas sebaik-baiknya dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar kode etik PNS.
Sebab, konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai PNS bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat semata, akan tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maka Kuasa sebagaimana sumpah atas janji yang telah diucapkan.
“Selaku pejabat pembina pegawai, tentunya saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sakariyas.
Dia menambahkan, sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan, tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS adalah merupakan sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem “Merit”.
Karena menurutnya, bahwa pengaturan manajemen PNS melalui pemerintah dengan tujuan menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Katingan. Dia juga menjelaskan dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang baru, yaitu peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Maka, saya minta kepada seluruh PNS lingkup pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan bagi PNS agar terhindar dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS. Walaupun dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini tentu bukan menjadi alasan bagi pegawai untuk tidak mentaati aturan,” demikiannya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post