KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian buah sawit yang terjadi di kebun inti Teluk Bayur Divisi 5 Blok G-12/13 PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah pada Minggu tanggal 27 Februari 2022 lalu sekitar pukul 17:30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengatakan, adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni AN (25), S (23) dan TH (21).
“Pada hari itu awal mulanya pelapor sedang ada di rumah kemudian mendapat laporan dari beberapa satpam perusahaan tersebut bahwa mereka telah mengamankan tiga orang yang sedang melakukan muat buah sawit ke dalam mobil pick up,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 4 Maret 2022.
Setelah mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju ke lokasi kejadian dan memeriksa muatan yang ada dalam angkutan tersebut. Setelah itu, ketiga orang yang berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor besar perusahaan.
Kemudian setelah dihitung ternyata buah sawit yang dimuat tersebut sebanyak 110 janjang tandan buah segar (TBS) dengan berat 1.350 kilogram dengan kerugian total yang dialami yakni sebesar Rp4.681.250. “Setelah dihitung dan ditimbang, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk diproses hukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post