SAMPIT – Polemik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) semakin memanas. Protes dari Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB masih berlanjut. Kali ini berkenaan dengan surat penundaan sementara kegiatan legislatif yang diajukan Ketua DPRD Kotim ke sekretariat.
“Hari ini ada agenda rapat, namun ada dua Fraksi yang tidak hadir yaitu Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan. Namun kami tetap melaksanakan rapat sesuai agenda yang ditetapkan, tapi ternyata saat kami koordinasikan dengan sekretariat mereka mengatakan menerima perintah dari Ketua Dewan untuk menunda kegiatan melalui suratnya,” kata juru bicara koalisi lima Fraksi, Dadang Siswanto, Selasa 1 Maret 2022.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya menilai surat Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, bahwa Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut. Pihaknya juga menyangkan akan hal tersebut dan akan melakukan upaya protes.
“Yang kedua dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD, maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh HARATI di segala bidang, tidak bisa kami laksanakan dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan mengganggu proses perjalanan arah untuk menuju goal akhirnya sesuai dengan visi misinya,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan yakni Rimbun menilai keputusan Ketua DPRD Kotim untuk menunda kegiatan sudah tepat. “Ketua DPRD mungkin melihat dari keabsahan SK terkait alat kelengkapan dewan, dan merasa dilangkahi kewenangannya saat reposisi lalu,” kata Rimbun.
Mengingat ujarnya, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan di lembaga itu terkait reposisi AKD sesuai surat yang ada dikhwatirkan bisa jadi masalah di kemudian hari, terlebih dengan adanya pedoman hak keuangan DPRD.
“SK ini terbit, namun kita melihat ada permasalahan yang belum selesai dan pada saat ketuk palu paripurna AKD lalu skor paripurna tidak ada dilakukan rapim dan Bannmus padahal itu harus dilakukan, dan inilah keinginan Ketua DPRD itu agar bisa kembali dilakukan sesuai aturan semuanya,” jelas Rimbun.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post