KUALA KURUN – Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2018, yakni Sri Yeni akhirnya divonis.
“Sri Yeni yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas nonaktif divonis tiga tahun penjara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, melalui Kasi Intel Teguh Iskandar, Minggu 27 Februari 2022.
Selain vonis tiga tahun penjara, lanjut dia, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Terdakwa Sri Yeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair,” tuturnya.
Di samping itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 204.031.690, dengan ketentuan apabila tidak membayarnya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti tadi, maka akan kembali dipidana penjara selama enam bulan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post