SAMPIT – Mulai 2021 hingga awal tahun 2022, belum ada ditemukan permohonan izin untuk berpoligami warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Pengadilan Agama Sampit.
Kepala Pengadilan Agama Sampit Muhammad Kastalani mengatakan, pengajuan permohonan tersebut cukup sulit dan juga tidak mudah untuk disetujui lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim. “Tahun 2021 kosong dan 2022 sampai dengan Februari ini belum ada,” tutupnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya (2019-2020) yang terdapat permohonan poligami dan semuanya disetujui. “Tahun 2019 ada 2 permohonan dan 2020 juga ada 2, itu semua sudah diputuskan dan disetujui majelis hakim,” katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Dijelaskan, permohonan tersebut disetujui lantaran telah memenuhi syarat poligami seperti pihak istri sakit tidak bisa menjalankan kewajiban melayani suami, kemudian kemampuan pihak laki-laki dalam hal ini finansial disertai keterangan.
Serta memiliki surat keterangan perjanjian berlaku adil. Juga lantaran kondisi yang memang mengharuskan untuk menikahi perempuan lain. “Disetujui juga karena mengingat pula ada yang sudah hamil duluan perempuannya,” terangnya.
Namun ditegaskannya sebelum menyetujui permohonan tersebut, pihaknya melakukan mediasi terlebih dulu kepada kedua belah pihak. Dengan tujuan agar keinginan poligami tersebut dapat diurungkan. “Kami selalu melakukan mediasi dulu agar cukup satu saja dulu atau mono,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post