PULANG PISAU – Merasa dirugikan, empat orang yang mewakili warga Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala, melaporkan Kepala Desa (Kades) Paduran Mulya berinisial YK ke Polres Pulang Pisau atas dugaan penipuan terkait dengan pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) diatas lahan berstatus milik negara yang diperjualbelikan kepada warga desa.
Salah seorang warga yang melapor mengatakan, di tahun 2014, warga ditawarkan untuk membuat SPT atas lahan tersebut dengan biaya sebesar Rp 500 ribu per surat dengan luasan lahan sebanyak dua hektare. Lahan tersebut di iming-iming akan dijadikan kebun plasma dan lahan persawahan. “Dengan harga segitu dan tanah yang luas serta dengan iming-iming yang menjanjikan, ya kami mau,” ucap warga tersebut saat keluar dari ruang Sat Reskrim Polres Pulpis.
Dilanjutkan, seiring berjalannya waktu, warga yang memiliki tanah dan memegang SPT sebagian ingin menjual tanah tersebut, selanjutnya mendatangi kantor desa setempat. Namun atas keterangan dari Kades, lahan tersebut berstatus milik negara sehingga pembeli mengurungkan niat membeli lahan tersebut.
Atas kejadian tersebut warga mulai curiga, surat bukti kepemilikan tanah selama ini dimiliki warga ternyata berdiri dan diberikan diatas tanah milik negara sehingga warga merasa ditipu oleh Kades setempat. Orang lain dilarang membeli lahan dengan alasan lahan tersebut milik negara, sedangkan dirinya membeli lahan justru dari Kades yang mengeluarkan SPT di lokasi yang saat ini jadi polemik.
Dikatakan, warga tidak mengetahui persis besar luasan lahan yang menjadi polemik di masyarakat desa setempat. Namun sesuai SPT yang saat ini di kumpulkan luasan lahan mencapai ratusan hektare. Beberapa SPT ditebus dengan harga berbeda, bahkan ada warga sampai menjual ayam miliknya yang menjadi harta benda tetapi tidak bisa menggarap lahan yang dijanjikan tersebut.
Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai dengan beberapa dokumen seperti SPT, kwitansi pembayaran, sebagai alat bukti pelaporan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini. Memproses pihak-pihak yang terlibat atas dugaan penipuan yang merugikan warga desa setempat.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post