PANGKALAN BUN – Nota kesepahaman bersama (MOU) perpanjangan penanganan masalah hukum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kobar Makrun dengan Dirut RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin, kegiatan tersebut berlangsung di Aula RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Rabu, 9 Februari 2022.
Untuk diketahui penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan atas MoU yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh kedua instansi. Kajari Kobar Makrun mengatakan jika penandatanganan kerjasama ini bukan hanya sebagai momentum saja, melainkan akan ada hasil yang harus diperoleh dalam menjalaninya.
“Jadi, ini nanti akan dilanjutkan dengan sebuah aplikasi sebagai proses pendampingan kepada rumah sakit, dalan melakukan kegiatan dan mempresentasikannya, sehingga tetap pada aturan yang berlaku,” kata Makrun.
Dia berharap, bahwa ke depannya MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dalam kaitannya dengan permasalahan Perdata dan TUN yang dihadapi oleh RSUD Sultan Imanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, dr Fachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Kobar yang telah bersinergi untuk menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dalam hal pendampingan hukum.
“Harapannya, dengan MoU ini, RSSI bisa lebih paham tentang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pekerjaan dan pelayanan bisa lebih maksimal dan dikerjakan sesuai aturan yang berlaku,” demikiannya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post