SAMPIT – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) masih berlanjut.
Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang sebelumnya sempat didatangi warga Desa Ramban melalui aksi demonstrasi, sudah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak bersama instansi terkait lainnya.
“Untuk menindaklanjuti surat masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 12 Januari 2022 tentang permohonan RDP terkait permasalahan PT MJSP yang dimiliki Saudara Petric Kee Chun Peng maka kami menggelar RDP besok 26 Januari 2022,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Selasa 25 Januari 2022.
Lanjutnya, RDP tersebut akan menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah Kotim, guna menemukan solusi yang tepat. “RDP akan dilaksanakan di Kantor DPRD Kotim pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, kami harap semua yang diundang dapat hadir dan menghadirkan orang yang berwenang serta dapat mengambil keputusan. Agar permasalahan ini cepat selesai,” tegasnya.
Menurut Rinie, jika yang hadir hanya perwakilan namun tidak bisa mengambil keputusan, hal ini akan membuat persoalan menggantung dan bertambah runyam, bahkan bisa memancing emosi dari warga kembali. “Maka dari itu kami berharap, besok kami dapat menemukan benang merah persoalan ini dan bersama-sama menuntaskan benang kusutnya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post